• 0921-777777
  • dp3akb@halmaheraselatankab.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kab. Halmahera Selatan


Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Selatan adalah sebagai berikut:

1. Tugas Pokok:

   Melaksanakan pengembangan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana di Kabupaten Halmahera Selatan.

2. Fungsi:

   a. Perencanaan:

      - Menyusun rencana strategis, program, dan kegiatan dalam bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

      - Melakukan analisis kebutuhan, perumusan kebijakan, dan program perencanaan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

      b. Pengembangan:

      - Melakukan pengembangan kebijakan, pedoman, dan instruksi teknis dalam bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

      - Mendorong dan mendukung pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan kapasitas perempuan, anak, dan keluarga berencana melalui program pelatihan, pendidikan, dan bimbingan teknis.

      c. Koordinasi:

      - Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, organisasi non-pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

      - Membangun kemitraan dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

   d. Pelaksanaan:

      - Melakukan sosialisasi, advokasi, dan kampanye tentang hak-hak perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana kepada masyarakat.

      - Menyelenggarakan program-program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana, seperti pelatihan keterampilan, penyuluhan kesehatan reproduksi, pengembangan wirausaha, dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

  e. Monitoring dan Evaluasi:

      - Melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana untuk memastikan pencapaian target dan kualitas pelaksanaan.

      - Menyusun laporan pelaksanaan program secara berkala serta menyediakan data dan informasi yang relevan mengenai pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

   f. Penyusunan Rencana Anggaran:

      - Menyusun rencana anggaran, mengelola dan memantau penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

      - Melakukan evaluasi dan pelaporan keuangan terkait dengan pelaksanaan program-program di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana.

Dengan melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Selatan berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, memperkuat peran perempuan, serta mendorong keluarga berencana yang sejahtera di wilayah tersebut.